Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP

Dharmawan Hadi
Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati didampingi Kasi Pidsus, M Taufik saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Tersangka THRS menitipkan uang Rp26 juta kepada penyidik, lanjut Setiyowati, yang diduga sebagai uang yang diperoleh dari pemotongan dana PIP tersebut. Uang tersebut kini telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan dijadikan sebagai barang bukti.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar mengatakan, setelah menetapkan tersangka tambahan yang berinisial THRS ini, pihaknya meminta waktu untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Hal itu untuk lebih dalam menelusuri aliran dana yang masuk ke pihak lain.

"Sesuai dengan penetapan yang sudah kami lakukan ya, kemarin dua, sekarang satu. Sampai saat ini juga hasil temuan kami itu adalah 25 sekolah. Kemarin sudah disampaikan 14 SMP, dan 11 SD di Kota Sukabumi," ujar Taufik.

Disinggung terkait dengan tersangka THRS ini pengurus salah satu pesantren, dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya tersangka THRS ini adalah orang dari pihak swasta, sehingga tidak ada kaitannya dengan pesantren.

Sebelumnya, sebanyak dua orang pegawai honorer di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi setelah menjadi tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Para tersangka tersebut berinisial DS dan KH merupakan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang mengurusi tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keduanya diduga melakukan pemotongan dana PIP hingga ratusan juta rupiah.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

SMK di Ciemas Sukabumi Diduga Tak Transparan Gunakan Dana PIP untuk Bangun Sekolah

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal