Kejahatan Siber selama Pandemi Marak, Pemberantasan Terkendala Payung Hukum

Agus Warsudi
Kejahatan siber semakin marak selama pandemi Covid-19. Namun upaya pemberantasan jenis kejahatan ini masih terkendala payung hukum. (Foto: Istimewa)

M Farhan menuturkan, dalam tata tertib pasal pembahasan telah menghabiskan tiga masa persidangan dan dua tambahan masa persidangan. "Kami mengajukan agar pimpinan DPR dan Badan Musyawarah 9 Fraksi di DPR memberikan kembali kesempatan bagi Komisi 1 DPR untuk menuntaskan RUU PDP," tutur Farhan.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Bandung 1 (Kota Bandung dan Cimahi) ini mengatakan, pembahasan RUU PDP yang alot berada pada masalah belum ada kejelasan terkait statuta pemegang otoritas penuh penindakan. 

"Deadlock-nya adalah status otoritas perlindungan pada apakah independen di bawah Presiden, internal Kemenkominfo, atau hybrid (bawah Presiden yang pejabatanya ditunjuk oleh Menkominfo)," ucap politikus yang kondang mengawali karier sebagai presenter ini.

Kemudian, ujar Farhan, belum ada kejelasan batasan jangkauan kategori data yang wajib dilindungi. "Perdebatan apakah agregasi data pribadi termasuk salam subjek perlindungan data pribadi atau tidak. Selain mengatur perlindungan data elektronik juga data non elektronik?," ujar Farhan.

Menurut pria asal Kota Bandung ini, dalam RUU PDP terdapat tiga kepentingan menyesuaikan dengan ekosistem digital di Tanah Air. Yaitu, kepentingan bisnis, layanan publik dan kepentingan politik. 

Bisnis atau ekonomi adalah kepentingan para pelaku bisnis digital yang melakukan monetasi atas data pribadi yang dikumpulkan, dikuasai, dikelola, dan diolah, baik itu untuk bisnis iklan (adsense), konsultasi marketing ataupun direct selling.

"Sedangkan kepentingan layanan publik menyangkut masalah administrasi publik untuk layanan kesehatan publik, pendidikan nasional, pendaftaran pemilihan umum, penelitian ilmiah, sensus penduduk, sensus ekonomi, sensus pertanian dan penegakan hukum. Dalam hal ini pemerintah juga berkepentingan untuk melindungi data karya hak cipta budaya, seni dan ilmiah," tuturnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Jelang Konvoi Persib, Ini Skenario yang Disiapkan Pemkot Bandung

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Bandung Wajib Ditutup selama Ramadan 2026

57 tahun lalu

Tertibkan Kawasan Asia Afrika, Wali Kota Bandung Temukan Ratusan Kendaraan Parkir di Trotoar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal