BANDUNG, iNews.id - Beberapa kegiatan yang dilaksanakan Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Bandung dengan dana hibah Rp6,5 miliar, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setelah mendapatkan dua alat bukti, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Saat ini, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jabar masih melakukan pendalaman penyidikan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, hasil penyidikan sementara, dana hibah disebut digunakan untuk kegiatan Kwarcab Pramuka Kota Bandung. Seperti, kegiatan rutin dan perjalanan dinas.
"Kami belum bisa merincikan karena kegiatannya banyak. Cuma tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti sehingga (kasus dana hibah ini) masuk ke penyidikan,," kata Kasipenkum Kejati Jabar dikonfirmasi wartawan, Senin (4/4/2022).
Dodi Gazali Emil menyatakan, penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi itu. Namun Dodi enggan memberikan informasi identitas saksi yang akan diperiksa itu.