Asep membeberkan UMK 2024 yang sudah diputuskan Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sangat jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah disurvei kalangan buruh sebelumnya. Keputusan ini menurutnya malah akan menyengsarakan buruh karena kebutuhan pokoknya yang terus mengalami kenaikan.
"Sangat jauh bahkan bisa dikatakan kembali ke kebutuhan hidup fisik minimum. Kalau kebutuhan layak hasil survey kami itu di angka Rp4.700.000," ujar dia.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mempunyai alasan tersendiri dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Penentuan upah tersebut dengan tetap menggunakan aturan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu," ucap Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).
Bey mengaku ada 13 kabupaten/kota di Jabar yang menyarankan besaran UMK di atas PP Nomor 51. Namun, Pemprov Jabar tetap mempertimbangkan besaran UMK akan tetap naik meski harus sesuai PP Nomor 51.
"UMK yang tertinggi di kota Bekasi Rp5.343.430 dan bukan bahasa yang terendah, memang di Jawa Barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, yang kemarin ya, yang kota Banjar adalah Rp2.070.192," katanya.