"Kalau motornya rusak di foto aja dan kirim ke kami. Setelah itu kami akan tindak lanjuti," ujarnya.
Menurut dia, gugatan ke pemerintah harus dilakukan karena hampir setiap tahun korban berjatuhan kaena jalan rusak. Pembiaran jalan rusak oleh Pemkab Karawang hinggga menimbulkan korban karena kecelakaan merupakan perbuatan melanggar hukum yang harus dilawan.