"Uang yang diambil pelaku sebesar Rp8 juta lebih, dan itu digunakan pelaku dugaanya untuk main judi online," kata Cahyadi.
Menurutnya, pelaku baru kali ini melakukan kejahatan penggelapan uang. Namun, pelaku sudah lama main judi online.
"Untuk perbuatannya, pelaku diterapkan Pasal 374 tentang penggelapan dengan diancam pidana penjara paling lama lima tahun," ucapnya.