Kecanduan Judi Online, Karyawan PT Indomarco Purwakarta Gasak Uang Perusahaan Rp2,5 Miliar 

Asep Supiandi
Karyawan PT Indomarco Pristama ditangkap seusai menggelapkan uang perusahaan untuk judi online. (Foto: Istimewa)


Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bundel hasil audit PT Indomarco Pristama Cabang Purwakarta, 1 flasdisc berisi rekaman CCTV, dan beberapa rekening bank.

Tersangka dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkominfo Minta OJK Blokir 1.931 Rekening Bank Terlibat Judi Online

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal