Kecam Bullying di SMP Baiturrahman Bandung, KPAI Dukung Polisi Amankan Pelaku

Agung Bakti Sarasa
Pelaku perundungan (lingkaran merah) yang memukul dan menendang korban sampai terjatuh ke lantai. (FOTO: tangkapan layar video viral)

"KPAI mengingatkan polisi untuk menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang dikenakan pada anak pelaku," ujar Retno Listyarti. 

KPAI, tutur Retno, mendorong keadilan bagi korban untuk mendapatkan rehabilitasi fisik akibat luka luar maupun luka dalam, terutama di kepala. 

"Selain itu, korban juga harus mendapatkan rehabilitasi psikis akibat peristiwa kekerasan yang dialami. Semua ini harus dilakukan oleh pemerintah daerah, yaitu Dinas PPPA dan P2TP2A serta dinas kesehatan setempat," tuturnya. 

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, kata Retno Listyarti, harus melakukan pemeriksaan atau BAP kepada manajemen sekolah dan guru kelas mengingat aksi perundungan terjadi saat jam pelajaran berlangsung dan tidak ada guru di kelas. 

"Sanksi harus ditegakkan ketika dalam pemeriksaan terbukti ada kelalaian atau lemahnya pengawasan pihak sekolah," ucap Retno Listyarti.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

GTV Love Bandung, Trio Macan: Senang Bisa Tampil di Tanah Kelahiran Nanda

57 tahun lalu

GTV Love Bandung Hibur Pencinta Musik, Dekatkan Diri dengan Pemirsa

57 tahun lalu

GTV Love Bandung, Konser Iwan Fals di Lapangan Brigif Dipadati Ribuan Penggemar

57 tahun lalu

Viral! Kasus Perundungan di SMP Bandung, Kepala Sekolah Mengaku Sudah Mediasi

57 tahun lalu

Kasus Perundungan Pelajar di Bandung, Kepala SMP Janji Perketat Pengawasan Siswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal