Tokoh masyarakat Ngamprah, Dadang Alamsyah menilai, Pemda KBB tidak cukup hanya satu kali melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pembangunan TPST. Informasi yang diberikan harus lengkap dan jelas sehingga tidak ada miskomunikasi. Terlebih kehadiran lahan tempat pembuangan sampah ataupun pemakaman umum biasanya selalu ada pro kontra.
"Kunci dari terlaksananya pembangunan TPST ada di tangan masyarakat. Sebab semua izin tidak bisa keluar, tanpa ada izin masyarakat meski tanah yang dipakai punya pemda. Kalau dianggap ramah lingkungan buktikan, tapi kalau masyarakat menolak, aspirasinya juga harus didengar," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Cikupa, Desa Cilame menolak pembangunan TPST dengan memasang belasan spanduk yang terpasang di sepanjang Jalan Garuda, tepat di depan lokasi pembangunannya. Menurut rencana TPST di Cikupa dapat mengolah sampah menjadi, pelet pakan ikan, briket sampai magot. Namun warga menolak karena lokasinya dekat permukiman.