Kasus Ujaran Kebencian yang Jerat Habib Bahar Dilaporkan Pria Berinisial HS

Agung Bakti Sarasa
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Arief Rachman (kiri) dan Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto. (Foto: AGUNG BAKTI SARASA/MPI)

"Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan, dan akuntabel, demikian," tandas Tompo. 

Diketahui, Polda Jabar telah menetapkan pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu sebagai tersangka penyebaran hoaks yang menimbulkan keonaran masyarakat, Senin (3/1/2022) malam. Saat ini, Habib Bahar menekam di sel terpisah dari pelaku pidana lain di Rutan Mapolda Jabar.

Dalam kasus tersebut, Bahar disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Hoaks Belum Beres, Habib Bahar Terjerat Perkara Ujaran Kebencian kepada Pejabat Negara

57 tahun lalu

Kuasa Hukum dan Habib Bahar Sebut Demokrasi sudah Mati, Polda Jabar Bilang Begini

57 tahun lalu

Dituding Kasus Habib Bahar Diproses Secepat Kilat, Ini Kata Polda Jabar

57 tahun lalu

Habib Bahar Ajukan Penangguhan Penahanan, Kabid Humas Polda Jabar: Diserahkan ke Penyidik

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Habib Bahar Ditahan di Sel Terpisah Rutan Mapolda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal