Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Tersangka Tolak Adegan Rekonstruksi

Ricky Susan
Polisi melakukan rekonstruksi ulang Kasus tabrak lari mahasiswa di Cianjur. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)

CIANJUR, iNews.id - Polres Cianjur menggelar merekonstruksi ulang kasus kecelakaan tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) yang menewaskan Selvi Nuraeni Amalia, Selasa (21/2/23). Dalam derekonstruksi itu turut hadir tersangka Sugeng Guruh Gautama, sopir sedan Audi A6. 

Selain itu dihadiri juga dari pihak kejaksaan, perwakilan Polda Jabar serta kuasa hukum tersangka berikut 10 orang saksi.

Rencananya, reka ulang tersebut direncanakan sebanyak 28 adegan. Namun saat memasuki reka adegan ke-7 dan 8, di mana menurut Polisi saat itu mobil Audi yang dikendarai tersangka Sugeng menggilas kepala korban Selvi, tersangka Sugeng menolak karena merasa tidak menabrak korban.

"Ya itu hak tersangka untuk menolak reka adegan, tidak masalah tapi petugas mempunyai kesimpulan lain, yang penting reka adegan bisa terlaksana, dan itu bisa dibuktikan di pengadilan," ujar Ipda Nanang Sunarya Kasie Humas Polres Cianjur.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Mangkir Sidang Praperadilan Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Sadis! Ustazah di Banjarbaru Tewas Dibegal, Kepala Dipukul Pakai Balok

57 tahun lalu

Oknum Polisi Tersangka Tabrak Lari di Manado Dipatsus, Terancam 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Oknum Polisi Jadi Tersangka Tabrak Lari di Manado, 1 Korban Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal