"(Pemeriksaan) bertempat di Kantor Sat Sabhara Bandung, Jawa Barat, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri via pesan singkat.
Pemeriksaan tersebut terkait pengembangan perkara yang menjerat tersangka Abdul Rozak Muslim, mantan anggota DPRD Jabar. Abdul Rozak Muslim (ARM) merupakan tersangka baru kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Dalam kasus ini, Abdul Rozak diduga menerima uang sebesar Rp8,5 miliar.
"ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8,582 miliar yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020).
KPK juga telah memeriksa mantan Bupati Indramayu Supendi terkait kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di Indramayu dengan tersangka eks anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Selain Supendi, KPK memeriksa Carsa ES selalu pengusaha sekaligus penyuap eks Bupati Indramayu itu.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa intensif Supendi, mantan Bupati Indramayu. Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran KPK menduga ada aliran dana terkait bantuan keuangan untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu ke Anggota DPRD Jawa Barat (Jawa Barat).