Kasus Prostitusi Online, Polda Jabar Periksa Artis, Pramugari, dan Pegawai Bank

Agus Warsudi
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Kasus prostitusi onlin ini terungkap pada 16 Desember 2020 lalu, setelah polisi menangkap AH di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan RJ di Jakarta. Tersangka AH dan RJ merupakan pengelola situs BM yang memasang foto-foto perempuan cantik untuk ditawarkan kepada pria hidung belang.

Tersangka AH dan RJ ini berhubungan erat dengan tersangka MR atau Mami Alona yang menyediakan perempuan-perempuan penyedia jasa layanan seksual. Mami Alona, AH, dan RJ memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia. Mereka bisa menyediakan perempaun sesuai selera dan keinginan "pelanggan".

Salah satu yang telah menjadi korban bisnis prostitusi online ini adalah artis, model, dan selebgram berinisial TA. Dari hasil penyelidikan polisi, artis TA memasang tarif Rp75 juta untuk sehari kencan. Dari total tarif sang artis yang "dijual" para mucikari mendapatkan bagian 10 persen.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Prostitusi Online, 6 "Anak Asuh" Mami Alona Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jabar

57 tahun lalu

Kasus Prostitusi Online, 6 "Anak Asuh" Mami Alona Kembali Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini

57 tahun lalu

Prostitusi Online, Polisi Periksa Enam Saksi  30 Desember, Ini Inisial dan Profesinya

57 tahun lalu

Kasus Prostitusi Online, Polda Jabar Akan Periksa 6 "Anak Asuh" Mami Alona, 1 Artis Ibu Kota

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Prostitusi Online, Artis TA Wajib Lapor ke Polda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal