Kasus Prostitusi Online, Polda Jabar Akan Periksa 6 "Anak Asuh" Mami Alona, 1 Artis Ibu Kota

Agus Warsudi
MR alias Alona (kiri), AH, dan JR, tersangka mucikari prostitusi online. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Diberitakan sebelumnya, artis, selebgram, dan pemain film televisi (FTv) berinisial TA diamankan polisi saat berada di dalam kamar hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020). Saat digerebek, TA tengah bersama seorang pria. Perempuan cantik tersebut diduga terlibat kasus prostitusi online. 

Sebelum mengamankan artis TA, polisi juga menangkap tiga tersangka mucikari, yakni AH, RJ, dan MR alias Mami Alona. Tersangka AH ditangkap di Medan, RJ di Jakarta, dan MR di Bogor. 

Tersangka RJ dan AH merupakan agen atau orang yang mengiklankan TA dan sejumlah artis di sebuah website berinsial BM. Sementara MR merupakan muncikari sekaligus yang memiliki jaringan dengan muncikari lain seluruh Indonesia. 

Dari hasil penyelidikan polisi, TA mematok tarif Rp 75 juta untuk sehari kencan. Namun artis TA hanya berstatus korban dalam kasus ini sehingga dia dipulangkan pada Sabtu 19 Desember 2020.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Dugaan Prostitusi Online, Artis TA Wajib Lapor ke Polda Jabar

57 tahun lalu

Artis TA Boleh Pulang, Berstatus Korban Kasus Prostitusi Online

57 tahun lalu

Polisi Sebut Tarif Artis TA Rp75 Juta Sekali Kencan

57 tahun lalu

Artis TA Digerebek di Kamar Bersama Pria, Mereka Sudah "Melakukan"? Polisi Tersenyum

57 tahun lalu

Tiga Mucikari terkait Artis TA Ditangkap Polda Jabar di 3 Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal