Kasus Poliandri di Sukaluyu Cianjur, Suami Kedua NN Merasa Tertipu, Ini Penuturannya

Mochamad Andi Ichsyan
UA, suami kedua NN. UA mengaku merasa tertipu dan menyesal menikah dengan NN. (FOTO: iNews/M ANDI ICHSYAN)

Dalam percakapan di messenger itu, NN mengaku telah dua tahun menjanda dan memiliki dua orang anak. Pelaku NN juga mengaku tidak punya keluarga di Cianjur.

NN hanya menyebutkan saudaranya hanya adik yang tinggal di Kabupaten Bogor. Saat berniat serius mengajak NN menikah, UA sempat menanyakan surat cerai. "Namun NN menyatakan, nanti saja menyusul. Anehnya, percaya aja. Salah saya juga sih kurang teliti," ujar UA.

Setelah berkenalan di medsos, UA dan NN pun bertemu. Setelah menjalin hubungan satu bulan, UA dan NN menikah siri di salah satu madrasah, Kampung Karangsari, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Desember 2021 lalu.

Saat itu, UA dan NN dinikahkan secara siri oleh tokoh agama setempat yang dihadiri keluarga UA, disaksikan ketua RT dan warga. Untuk mengelabui semua orang dan memuluskan tindakannya, NN menghubungi adik kandungnya via telepon untuk menjadi wali nikah saat proses nikah siri berlangsung. Padahal dua orang tua NN masih hidup dan tinggal satu kampung dengan TS, suami pertamanya.

Tindakan NN yang tidak dibenarkan baik secara hukum negara maupun Islam, terbongkar setelah enam bulan menjalani nikah siri dengan UA. Keluarga suami pertama yang mencurigai perilaku NN yang seringkali keluar rumah pada pagi hari dan pulang sore hari dengan alasan bekerja.

Sehingga keluarga suami pertama membuntuti saat NN keluar dari rumah. Ternyata, NN mendatangi rumah UA. Di rumah UA inilah, keluarga suami pertama sempat bersitegang dengan UA dan NN.

Akhirnya masalah ini dimusyawarahkan oleh aparat Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah dan dilanjutkan di Desa di Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. 

TS suami pertama NN langsung menjatuhkan talak tiga kepada wanita yang telah dinikahinya selama 13 tahun itu. Setelah proses mediasi selesai, NN diusir dari Kampung Sedong Kaler.

Bahkan warga membakar sebagian pakaian milik NN. Pelaku poliandri itu pun pergi dari kampung halaman membawa dua anaknya ke Kabupaten Bogor. "Setelah kejadian ini, tidak saya terusin (mengakhiri pernikahan dengan NN). Nanti kalau saya kerja, dia (NN) gitu lagi (menikah dengan pria lain). Saya sudah jatuhkan talak tiga," tutur UA.

Sementara itu, Ketua RT Kampung Karangsari Hasanudin yang merupakan saksi pernikahan UA dan NN, mengatakan, percaya apa yang diucapkan oleh NN yang mengaku janda dua anak selama dua tahun serta tidak memiliki keluarga.

"Saat acara syukuran pernikahan antara UA dan NN cukup ramai disaksikan dan hadiri oleh banyak warga," kata Hasanudin. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Berita Terpopuler Hari Ini: Fakta Kasus Poliandri di Cianjur hingga Seramnya Rumah Utama Film KKN di Desa Penari

57 tahun lalu

Wanita Pembuang Janin di Mekarsari Cianjur Diburu Polisi, Ini Ciri-Cirinya

57 tahun lalu

5 Fakta Kasus Poliandri di Cianjur, Nomor 2 Modusnya Bikin Geleng Kepala

57 tahun lalu

Kementerian PPPA Soroti Kasus Poliandri di Cianjur, Sesalkan Aksi Pengusiran

57 tahun lalu

Kasus Poliandri di Cianjur Berakhir Damai, Suami Kedua Cicil Ganti Rugi Rp10 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal