Kasus Perzinahan, Selain Vonis Ringan, Ini Alasan Lain Suami Ngamuk di PN Cianjur

Mochamad Andi Ichsyan
Terdakwa Ugi Sugiat (frame kiri) dan terdakwa Apriliani (frame kanan) saat sidang vonis di PN Cianjur. (Foto: iNews/M ANDI ICHSYAN)

Kemudian dalam satu kesempata, kata Fajar, terdakwa Ugi memberikan sesuatu berpa minuman dan permen sehingga mempengaruhi istri Fajar. Akhirnya, Ugi leluasa berhubungan intim dengan Aprliani, istri Fajar. 

"Sehingga (Aprilia) melakukan hal tersebut (berhubungan intim dengan Ugi Sugiat) di luar sadar dia (Aprilia). Ada sesuatu hal di luar nalar yang tidak bisa dijelaskan di sini perbuatan yang dilakukan oleh Ugi Sugiat," ucapnya.

"Dia (Ugi) masuk ke dalam rumah saya, menggauli istri saya. Lalu jelas dengan segala bujuk rayunya menyerang istri saya. Tapi apa? Di kepolisian pasalnya hanya seperti itu, Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan," ujar Fajar.

Dengan pasal itu, tutur dia, otomatis menjerat keduanya, baik Ugi Sugiat maupun Apriliani istri Fajar. Di kejaksaan pun dengan P21 (berkas dinyatakan lengkap), Ugi Sugiat dan Apriliani tetap dijerat Pasal 284 KUHP.

"Setelah P21, saya menunggu selama dua tahun sampai disidangkan. Padahal kasus ini dilaporkan sejak 11 Oktober 2019. Sekarang 2021, baru kasus ini naik ke persidangan. Itu pun dengan ketidakadilan seperti ini," tuturnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Pelaku yang Berzinah dengan Istrinya Divonis 5 Bulan Penjara, Suami Ngamuk di PN Cianjur

4 hari lalu

Viral! Avanza Penuh Muatan Penumpang Nekat Melintasi Jembatan Gantung di Cianjur

12 hari lalu

Truk Tangki Berisi 24.000 Liter Pertalite Terbakar di Cianjur, Lalin Macet Total

17 hari lalu

Pohon Mahoni 15 Meter Tumbang di Cianjur, 3 Kendaraan Tertimpa

22 hari lalu

Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Bupati Husniah Bantah Isu Selingkuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal