Kasus Penyekapan Yuvita, Wakil Ketua DPRD Jabar Dukung Taufik Hidayat Dikebiri

iNews TV
Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat (dok. istimewa)

Meski tersangka sempat melontarkan permohonan maaf secara terbuka di hadapan awak media, keluarga korban menilai tindakan keji pelaku tidak lagi bisa ditoleransi karena telah menghancurkan masa depan korban. 

Kakak korban, Afif Shandi mengatakan, tidak ada ruang damai maupun kata maaf bagi Taufik Hidayat. Menurutnya, siksaan fisik dan mental berlapis yang dilakukan tersangka telah membuat adiknya mengalami cacat seumur hidup.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka dipersangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. 

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP mengenai dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan korban. Seluruh pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perbarengan tindak pidana.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan Standar PBB

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Jamin Pengobatan YTR Korban Penyekapan Sadis Ditanggung Pemprov Jabar

57 tahun lalu

Kronologi Terungkapnya Taufik Hidayat Sekap dan Siksa Yuvita di Bandung

57 tahun lalu

Sadis! Ini Jejak 4 Lokasi Taufik Hidayat Sekap dan Siksa Yuvita di Bandung

57 tahun lalu

Warga Ungkap Sosok Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan Sadis di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal