Kasus Penganiayaan Muazin di Sukabumi Terungkap, Pelaku Ternyata Masih Tetangga

Dharmawan Hadi
Tersangka AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus dugaan penganiayaan seorang muazin di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Kemudian pelaku mendatangi korban yang sedang berjamaah salat Subuh di sebuah mesjid. Pelaku langsung menganiaya korban yang sedang posisi sujud dengan menggunakan ruyung sejenis alat dari Kayu dari arah belakang kemudian tersangka melarikan diri.

"Barang buktinya berupa satu potong kayu ruyung, sepeda motor, satu buah kaos koko warna biru yang ada bercak darah dan sorban motif warna merah. Tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Dedy.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pembacokan Muazin di Sukabumi, Tak Batalkan Sholat meski Bersimbah Darah

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 3,5 Guncang Sukabumi, Getaran Dirasakan hingga Cidolo

57 tahun lalu

Santri Ponpes di Pelalawan Kritis Dianiaya Kakak Kelas, Diduga Perkara Nonton Film di HP

57 tahun lalu

Pemuda Muhammadiyah Demo Polres Palopo Desak Penganiaya Imam Masjid Ditangkap

57 tahun lalu

Tebing 15 Meter Longsor Timbun Tol Bocimi, Arus Kendaraan ke Jakarta Ditutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal