Kasus Penganiayaan Muazin di Sukabumi Terungkap, Pelaku Ternyata Masih Tetangga

Dharmawan Hadi
Tersangka AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus dugaan penganiayaan seorang muazin di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Kemudian pelaku mendatangi korban yang sedang berjamaah salat Subuh di sebuah mesjid. Pelaku langsung menganiaya korban yang sedang posisi sujud dengan menggunakan ruyung sejenis alat dari Kayu dari arah belakang kemudian tersangka melarikan diri.

"Barang buktinya berupa satu potong kayu ruyung, sepeda motor, satu buah kaos koko warna biru yang ada bercak darah dan sorban motif warna merah. Tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Dedy.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Kronologi Pembacokan Muazin di Sukabumi, Tak Batalkan Sholat meski Bersimbah Darah

13 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Sukabumi Jabar, Berkekuatan Magnitudo 3,8

15 hari lalu

Buka Jalan Ambulans, Driver Ojol di Makassar Malah Dianiaya Pengantar Jenazah

22 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,2 Guncang Sukabumi, Terasa hingga Simpenan

1 bulan lalu

Polisi Tangkap 4 Penganiaya 2 Remaja hingga Tewas di Bekasi, Motif Masih Diselidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal