GARUT, iNews.id -Kasus penganiayaan dan perusakan yang dialami ibu dan anak di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu, semakin ruwet. Eks kuasa hukum korban, Prabowo, menyampaikan somasi kepada korban Solihati Nurjanah.
Prabowo kecewa karena kontrak diputus sepihak oleh mantan kliennya itu. "Intinya saudari Solihati ini telah wanprestasi (ingkar janji) atas surat kuasa khusus tertanggal 24 Maret bermaterai. Dia juga tidak memenuhi kewajibannya kepada kami," kata Prabowo, saat dihubungi wartawan, Kamis (31/3/2022) malam.
Karena itu, ujar Prabowo, terpaksa melayangkan somasi terhadap Solihati. Menurut pria kelahiran Palembang ini, telah melakukan sejumlah komunikasi untuk mencari jalan keluar sebelum somasi itu dilayangkan.
Jika somasi yang berlaku selama lima hari ke depan tidak mendapat jawaban, Prabowo akan membawa kasus wanprestasi tersebut ke ranah hukum.
"Kami kan sudah menjalankan kewajiban. Kami mendampingi proses hukum korban dan sudah selesai. Tetapi pihak korban tidak menjalankan kewajibannya," ujar Prabowo.