Kasus Nagreg, Panglima TNI Jenderal Andika: Kolonel Inf Priyanto Sempat Berbohong

Riezky Maulana
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Antara)

Jenderal Andika Perkasa menyatakan, ketiga tersangka kini telah dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penahanan dan permintaan keterangan lebih lanjut. Masing-masing tersangka, kata Andika ditempatkan di tiga lokasi berbeda.

"Lokus, lokasi kejadian memang di Jawa Barat. Tapi (Ketiga tersangka) ditarik ke Jakarta sehingga (penyidikan) dilakukan secara terpusat. Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kami sebut smart, yang baru tahun lalu kami resmikan. Nah kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ujar Jenderal Andika Perkasa. 

Diketahui, korban Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh tiga oknum anggota TNI di kawasan Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu 8 Desember 2021.

Keduanya sempat hilang seusai ditabrak hingga ditemukan sudah menjadi mayat di dua lokasi berbeda, Kabupaten Cilacap dan Banyumas pada Sabtu 11 September 2021. Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap. 

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jateng terhadap jasad kedua korban, menyampaikan kesimpulan, Handi Saputra dibuang ke Sungai Serayu saat masih hidup walaupun dalam kondisi tak sadarkan diri. Ini dibuktikan dengan ditemukkannya air dan pasir di paru-paru korban Handi.

Sedangkan korban Salsabila dipastikan telah meninggal dunia di lokasi kejadian kecelakaan. Ini terjadi lantaran Salsabila mengalami luka fatal di kepala dan patah tulang kepala sehingga dimungkinan menyebabkan kematian. Sedangkan korban Handi tak mengalami luka parah yang menyebabkan kematian akibat kecelakaan itu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Nagreg, Kopda DA Sebut Handi-Salsabila Dibuang ke Sungai Serayu dari Jembatan di Cilacap

57 tahun lalu

KSAD Datangi Keluarga Korban Nagreg, Janji Proses Hukum ke Pelaku Tegas dan Transparan

57 tahun lalu

Kasus Nagreg, Danpuspomad: Hukum Tak Pandang Bulu, Apa pun Pangkatnya Diganjar Setimpal

57 tahun lalu

Kasus Nagreg, Puspomad Masih Selidiki Motif Oknum TNI AD Buang Sejoli ke Sungai Serayu

57 tahun lalu

KSAD Jenderal Dudung Kunjungi Keluarga Korban Nagreg, Sampaikan Belasungkawa dan Uang Duka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal