Danpuspom menuturkan, proses penyidikan melibatkan unsur kepolisian untuk memperkuat bukti. "Dapat dukungan luas dari kepolisian RI maupun instansi lain. Kami mendapatkan alat-alat bukti dan keterangan saksi yang akan membuat jelas perkara ini," tutur Danpuspom.
Diketahui, saat kecelakaan terjadi, mobil Isuzu Panther warna hitam berpelat nomor polisi (nopol) B 300 Q dikemudikan oleh Kopda DA yang bertugas di Kodim Demak. Sedangkan mobil tersebut merupakan milik Kolonel Inf Priyanto.
Diberitakan sebelumnya, korban Handi dibuang penabrak ke Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan Salsabila dibuang oleh penabrak di daerah Cilacap. Kedua jenazah sejoli ini ditemukan pada Sabtu 11 Desember 2021.
Korban Handi dan Salsabila diduga dibuang oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut seusai terjadi peristiwa tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu 8 Desember 2021.
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Biddokes Polda Jateng, saat dibuang ke Sungai Serayu, korban Handi masih dalam hidup walanpun sedang tidak sadarkan diri.
Ini dibuktikan dengan ditemukannya air dan pasir di paru-paru korban Handi. Selain itu, luka akibat kecelakaan yang dialami Handi tergolong ringan atau tidak menyebabkan kematian.
Sedangkan korban Salsabila dipastikan telah meninggal dunia di lokasi kejadian tabrakan. Salsabila mengalami luka parah di kepala bagian belakang dan retak tulang tengkorak.