Pelaku memilih Cisewu, Kabupaten Garut, sebagai lokasi pembuangan mayat, tutur Kapolres Garut, karena kawasan Garut Selatan itu terkenal sepi.
"Seusai membunuh korban, pelaku memasukan jenazah ke dalam mobil Mitsubishi Pajero putih milik korban dan berangkat ke arah Garut. Sengaja memilih Garut Selatan, khususnya wilayah Cisewu sebagai tempat membuang mayat karena gelap dan sepi," tutur Kapolres Garut.
Kapolres pun memaparkan motif yang melatarbelakangi RN alias Ujang membunuh Stefanus. Pada hari Jumat (19/8/2022), tersangka menagih korban atas gajinya selama 1,5 bulan yang belum dibayarkan.
"Namun, bukannya mendapat gaji, korban (Stefanus) marah-marah dan mengancam akan menembak tersangka dengan senjata api yang belakangan diketahui berjenis airsoft gun," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Saat korban membawa senjata airsoft gun dari kamarnya, ujar Kapolres Garut, pelaku pun mencari palu. Palu tersebut kemudian dilemparkan dan mengenai wajah korban. Saat korban terjatuh, tersangka menghujamkan palu itu sebanyak dua kali ke bagian kepala belakang korban.
"Setelah meninggal, korban dijerat dan diikat kabel, kemudian dibungkus plastik, taplak meja, dan bed cover warna cokelat," tutur Kapolres Garut.
Akibat perbuatannya, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, tersangka RN alias Ujang dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun.
"Selebihnya kami akan koordinasikan apakah penanganan ada di Polres Garut atau melimpahkan pada satuan atas atau polres terkait," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.