Mobil itu dibeli oleh tersangka B. Namun Kapolresta Bandung tidak menyebutkan nominal harga pembelian mobil tersebut. Namun, B sempat berupaya membakar mobil tersebut setelah mengetahui mobil yang dibeli hasil curian dan sedang dicari polisi.
"Setelah mengetahui mobil ini hasil dari kejahatan dari media sosial, B bukan melapor tapi justru menghalangi petugas dengan mengaburkan barang bukti kejahatan dengan membakar mobil tersebut," tutur Kapolresta Bandung.
Sementara itu, HAP mengaku nekat membunuh lalu menjual mobil milik korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uang yang diperolehnya dari hasil penjualan mobil rencananya bakal digunakan untuk membayar kuliah anak.
"Tersangka ini (HAP) melakukan pembunuhan dengan tujuan menguasai mobil milik korban untuk dijual dan hasilnya untuk digunakan oleh tersangka untuk membayar kuliah anaknya, itu alasan tersangka," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HAP disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana.
Sementara itu, tersangka B disangkakan melanggar Pasal 460 dan Pasal 221 yang mengatur tentang menghalangi penyidikan dengan cara merusak atau menghilangkan barang bukti. "Pelaku HAP ancaman paling berat yaitu 20 tahun penjara," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.