Kasus Korupsi, Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang Dituntut 4 Tahun Penjara

Antara
Sidang tuntutan kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Antara)

Atas tuntutan JPU ini, Alek Safri Winando, pengacara terdakwa Tatang Asmar, merasa keberatan. Tuntutan 3 tahun penjara terhadap Tatang Asmar terlalu berat.

Sementara itu, berdasarkan  atas perhitungan BPKP Jawa Barat, kasus korupsi di lingkup PDAM Tirta Tarum Karawang itu diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Kasus korupsi itu terungkap berawal dari kasus piutang bahan baku air PDAM Tirta Tarum ke PJT II Jatiluhur yang "tidak dibayarkan". Uang yang seharusnya dibayar ke PJT II Jatiluhur itu dipakai untuk keperluan dana entertainment. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
3 hari lalu

3 Bocah Tenggelam di Kolam Bekas Galian Karawang, 2 Tewas dan 1 Selamat

3 hari lalu

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Persawahan Karawang, Ini Ciri-cirinya

8 hari lalu

Remaja di Karawang Tewas Tenggelam di Sungai Citarum, Hilang 2 Hari sebelum Ditemukan

10 hari lalu

19 Anggota Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dituntut 5 hingga 10 Tahun Penjara

1 bulan lalu

Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal