Kasus Kerumunan di Mal, Pemkot Bandung Tutup Festival Citylink selama 3 Hari

Arif Budianto
Ribuan orang berkerumun di dalam mal untuk menyaksikan atraksi barongsai pada Selasa 1 Februari 2022. (Foto: ISTIMEWA)

Selain denda, kata Rasdian Setiadi, manajemen Festival Citylink diminta membuat surat pernyataan atas kegiatan yang tak berizin dan membuat kerumunan di tengah masa PPKM berlevel di Kota Bandung. 

"Dari jadwal diperoleh itu, dia ada kegiatan lagi seperti itu sampai tanggal 15 Februari 2022. Kami hentikan kegiatannya, Tetapi manakala dia melakukan hal serupa, kami naikan (sanksi) sesuai regulasi (peraturan)," ucapnya. 

Jika semua langkah penanganan yang sudah dilakukan namun diabaikan oleh manajemen Festival Citylink, Rasdian mengatakan, Pemkot Bandung akan berikan tindakan tegas dan memberi sanksi lebih berat. 

"Jika tidak ditaati bisa diadakan penyegelan, penghentian izin operasional sementara. Itu luar biasa. Kalau masih melakukan tindakan serupa lagi, ya dibekukan saja (izin operasionalnya)," ujar Rasdian Setiadi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Lakalantas, 2 Persimpangan Jalan di Kota Bandung Direkayasa, Ini Lokasinya

57 tahun lalu

Mengintip Rumah Mewah di Desa Terpencil di Cilacap, Warganya Merantau ke Bandung

57 tahun lalu

Atraksi Barongsai Picu Kerumunan di Bandung, Ini Kata Pengelola Mal Festival Citylink 

57 tahun lalu

Heboh Kerumunan Penonton Barongsai di Mal, Satpol PP Kota Bandung Siapkan Sanksi

57 tahun lalu

Atraksi Barongsai Hibur Wisatawan di Objek Wisata di Lembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal