"Pas HP (korban) diperiksa, pelaku melihat ada percakapan dengan pria lain. Pelaku cemburu. Lalu melakukan kekerasan, pemukulan terhadap korban. KDRT hanya dilakukan pelaku BAP terhadap istrinya. Sedangkan anak-anaknya tidak. Mereka aman," tutur Kasatreskrim.
Soal pelaku menyebarkan video saat menyiksa menyiksa dan menelanjangi istrinya, lalu video disebar ke grup Whatsapp Komite Sekolah, AKBP Rudy Trihandoyo mengatakan, terkait dugaan itu, masih didalami penyidik. "Itu masih didalami ya. Yang pasti, kondisi korban D (istri) dan anak-anaknya sehat," ucap AKBP Rudy Trihandoyo.
Diberitakan sebelumnya, BAP, suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kompleks Bumi Panyileukan, Kota Bandung, terancam hukuman 5 tahun penjara. Tersangka yang diduga memukuli dan menelanjangi istrinya itu dijerat Pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Untuk diketahui, bunyi Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 menyebutkan: ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).”
"Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menerapkan Pasal 44 UU 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT. Ancaman pidananya di atas lima tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Rudy Trihandoyo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (13/12/2021).