KPPU juga melayangkan tiga surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan, yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).
Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU maksimal tiga kali, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sesuai kerja sama formal yang dimiliki KPPU dengan Kepolisian Negara RI (Polri), KPPU juga dapat meminta bantuan Penyidik Polri untuk menghadirkan para pihak," tutur mantan Kepala Kantor KPPU Medan itu.
Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari ke depan.
Penyelidikan dilakukan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan. Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas 3 (tiga) dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
"Untuk itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada," ucap Gopprera Panggabean.