BANDUNG, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melayangkan panggilan kepada 37 saksi terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng. Dari 37 saksi yang dipanggil, ada produsen dan perusahaan pengemasan yang tak kooperatif.
Hal itu disampaikan Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam pertemuan dengan media di wilayah kerja Kantor Wilayah III, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/4/2022). Pertemuan itu juga dihadiri Ketua KPPU Ukay Karyadi dan Kepala Kantor Wilayah III Lina Rosmiati.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, 37 saksi yang dipanggil tersebut antara lain, 20 produsen, lima perusahaan pengemasan, delapan distributor, dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen. "Dari 20 produsen, baru empat yang hadir memenuhi panggilan KPPU," kata Direktur Investigasi KPPU.
Empat produsen yang hadir antara lain, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit. Sedangkan produsen yang tidak hadir, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. "PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan," ujar Goprera Panggabean.
Beberapa produsen, tutur Gopprera Panggabean, turut diperiksa minggu depan, yaitu, PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP.