Kasus Hoaks Waliyullah di Sukabumi Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra dan ustaz Encep Jainal Mutaqin (tak mengenakan baju) saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

AKBP Dedy menyatakan, pasal yang dikenakan terhadap teruga pelaku dalam kasus ini adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Modus operandi terduga pelaku dalam pesan suara ada perkataan "muncul lah wali Encep yang shalatnya tidak pake baju". Terduga pelaku juga mengatakan, "ustaz Encep pimpinan pondok pesantren yang mengaku sekarang sudah dilantik menjadi wali oleh Nabi Haidir dan Nyai Roro Kidul".

Terduga terlapor AR sudah diberikan undangan. Namun AR tidak datang ke Makosatreskrim Polres Sukabumi pada Senin (4/10/2021). Penyidik akan mengirimkan undangan atau panggilan kedua.

"Yang jelas kami sudah melakukan penyelidikan sudah tahap sidik, tinggal pemeriksaan saksi-saksi, ahli, baru penetapan tersangka," ujar AKBP Dedy.

Sementara itu, ustaz Encep yang juga hadir dalam konferensi pers dengan tetap tidak memakai baju mengatakan, secara pribadi dan keluarga telah memaafkan terduga terlapor AR. Namun proses hukum atas kasus ini tetap dilanjutkan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gegara Sering Tak Pakai Baju, Ustaz Encep Diisukan Jadi Waliyullah di Sukabumi

57 tahun lalu

Ini Tampang Terduga Penyebar Hoaks Ustaz di Sukabumi Diangkat sebagai Waliyullah

57 tahun lalu

Ustaz Encep Laporkan Penyebar Hoaks ke Polres Sukabumi

57 tahun lalu

Ini Isi Pesan Suara Lengkap Soal Ustaz Sukabumi Dilantik Nabi Khidir dan Nyi Roro Kidul

57 tahun lalu

Beredar Kabar Dilantik Nabi Khidir dan Nyi Roro Kidul, Ustaz Encep: Itu Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal