Kasus Hoaks Belum Beres, Habib Bahar Terjerat Perkara Ujaran Kebencian kepada Pejabat Negara

Agus Warsudi
Agung Bakti Sarasa
Habib Bahar bin Smith. (Foto: iNews.id)

Diketahui, Habib Bahar bin Smith ditahan seusai resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin ini belum lama keluar dari Lapas Gunung Sindur Bogor.

Habib Bahar baru saja bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada 21 November 2021, usai menjalani 3 tahun hukuman penjara. Kini dia kembali berurusan dengan hukum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penyidikan berawal dari adanya laporan dari saudara TNA tentang kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. 

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS (Bahar bin Smith) saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di-upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan, sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," kata Dirreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Senin (3/12/2021) malam. 

Kombes Pol Arief menyatakan, penetapan tersangka Habib Bahar juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kuasa Hukum dan Habib Bahar Sebut Demokrasi sudah Mati, Polda Jabar Bilang Begini

57 tahun lalu

Dituding Kasus Habib Bahar Diproses Secepat Kilat, Ini Kata Polda Jabar

57 tahun lalu

Habib Bahar Ajukan Penangguhan Penahanan, Kabid Humas Polda Jabar: Diserahkan ke Penyidik

57 tahun lalu

Habib Bahar Tersangka Kasus Hoaks Peristiwa Km 50 Tol Japek? Ini Kata Kabid Humas

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Habib Bahar bin Smith Langsung Ditahan Polda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal