Aksi bejat DRP terungkap setelah salah seorang orang tua siswa, mendapati adanya video cabul di ponsel anaknya yang juga korban tersangka. Dari situ, perilaku tersangka terendus, dan dilaporkan ke polisi.
"Sementara, kami masih mendalami kasus ini, tidak menutup kemungkinan, adanya korban lainnya," ujar dia.
Aksi bejatnya itu, dilakukan di tempat lesnya yang beralamat Jalan Mandala II Nomor 52 RT 11/02, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Tersangka DRP kini sudah diamankan di Mapolrestabes Bandung. Dari tangan pelaku polisi sita dua unit laptop, telepon seluler (HP) dan sebuah flashdisk.
"Untuk pelaku kita kenakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman paling berat 15 tahun penjara," katanya.