Kasus Dugaan Prostitusi Online, Artis TA Wajib Lapor ke Polda Jabar

Agus Warsudi
Prostitusi. (Foto: ilustrasi/Okezone)

BANDUNG, iNews.id - Artis TA yang terjerat kasus prostitusi online hanya dikenakan wajib lapor ke Ditreskrimsus Polda Jabar. Status TA dalam kasus ini korban.

Diketahui, artis TA diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria di Kota Bandung pada Kamis 17 Desmeber 2020 sore. Artis TA diamankan petugas karena diduga terlibat kasus prostitusi online.

Selain artis TA, polisi juga menangkap tiga tersangka mucikari, AH, RJ, dan MR alias Alona terkait kasus ini. Ketiga mucikari tersebut ditangkap di tiga kota, Medan, Jakarta, dan Bogor. 

Berdasarkan hasil penyidikan, tiga tersangka menjalankan bisnis prostitusi online menggunakan situs internet BM. Dalam bisnis berjaringan luas di Indonesia ini, tersangka menyediakan jasa layanan seks kelas atas kepada pelanggan.

Mereka bisa menyediakan artis, selebgram, model, dan karyawan swasta untuk memberikan layanan seks ilegal tersebut. Dari bisnis ini, mucikari mendapatkan bagian 10 persen dari tarif yang dipatok sang artis.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Artis TA Boleh Pulang, Berstatus Korban Kasus Prostitusi Online

57 tahun lalu

Video Polisi Tangkap Mucikari pada Kasus Prostitusi Online Artis TA

57 tahun lalu

Polisi Sebut Tarif Artis TA Rp75 Juta Sekali Kencan

57 tahun lalu

Artis Tania Ayu Kerap Berpose dengan Mobil Mewah, Salah Satunya Lamborghini

57 tahun lalu

Artis TA Digerebek di Kamar Bersama Pria, Mereka Sudah "Melakukan"? Polisi Tersenyum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal