Artis TA Boleh Pulang, Berstatus Korban Kasus Prostitusi Online

Agus Warsudi
Ilustrasi Prostitusi (Foto: Okezone)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) POlda Jabar telah membebaskan artis TA artis yang tersangkut kasus prostitusi online. Dalam kasus itu, TA berstatus korban.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald TS Simanjuntak mengatakan, selebgram sekaligus model itu diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama tiga hari, Kamis, Jumat, dan Sabtu, (17-19/12/2020). 

Meski telah bebas dan berstatus korban, artis TA tetap wajib lapor ke Ditreskrimsus Polda Jabar. "Korban berinisial TA sudah kami pulangkan, kemarin, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dan kami kenakan wajib lapor," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus dikonfirmasi melalui ponsel, Minggu (20/12/2020). 

Selanjutnya, ujar Kompol Reonald TS Simanjuntak, penyidik akan memanggil nama-nama dalam manajemen situs BM yang berada di bawah kendali tersangka MR alias Alona. 

"Nama-nama tersebut, mohon maaf belum bisa kami sebut saat ini, tetapi nanti perkembangannya akan kami beritahukan lebih lanjut ke depannya," ujar Kompol Reonald.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Sebut Tarif Artis TA Rp75 Juta Sekali Kencan

57 tahun lalu

Artis TA Digerebek di Kamar Bersama Pria, Mereka Sudah "Melakukan"? Polisi Tersenyum

57 tahun lalu

Tiga Mucikari terkait Artis TA Ditangkap Polda Jabar di 3 Kota

57 tahun lalu

Artis TA Ditangkap  Polisi di Bandung, Kasubdit V: Dia di Kamar Hotel Bersama Seorang Pria

57 tahun lalu

Artis TA Diamankan Penyidik Polda Jabar Diduga Terlibat Prostitusi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal