Kasus Bocah SMP Bunuh Teman di Garut, KPAID Datangi Orang Tua Korban

Ii Solihin
Komisioner KPAID Tasikmalaya bersama orang tua korban di Desa Leuwigoong, Garut. (FOTO: iNews/II SOLIHIN)

Akibat perbuatannya, AR dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. "Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar, dan atau pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (6/11/2023). 

Ancaman hukuman ini, ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha, diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP. 

Meski begitu, polisi akan menyesuaikan perlakuan hukum terhadap AR. Pasal dan ancaman hukuman yang diterapkan sama seperti terhadap pelaku dewasa, namun dalam pelaksanaan dan penetapannya mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Pasalnya sama, tetap sesuai dengan KUHP dan UU Perlindungan Anak, namun perlakuan tindak pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah diatur dalam undang-undang, sehingga kita melaksanakan seperti aturan yang ada," ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha. 

Dalam kasus ini, tutur Kapolres Garut, polisi telah berkoordinasi dengan Bapas Garut. Selanjutnya AR akan diserahkan ke LPKS Banjar. Sejumlah barang bukti dalam kasus ini telah disita untuk kepentingan penyelidikan. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Santri Dukung Ganjar dan Warga Pameungpeuk Garut Gotong Royong Renovasi Masjid

57 tahun lalu

Kronologi Bocah 12 Tahun Bunuh Teman di Garut, Dendam Wajah Terkena Smash Bola Voli

57 tahun lalu

Bocah Pembunuh Teman Sendiri di Garut Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

57 tahun lalu

Kisah Pilu Anak Yatim Piatu di Malangbong Garut Rawat Adik Penyandang Disabilitas

57 tahun lalu

Pohon Besar Tumbang di Limbangan Garut, Timpa Rumah dan Pemotor yang Melintas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal