Kasus Bakso Isi Narkoba di Lapas Sukabumi, Polisi Kembali Temukan 30 Paket Sabu

Dharmawan Hadi
Terduga pengedar narkoba diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut Wahyudi menjelaskan, hingga saat ini, MIM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam olahan makanan jenis bakso, berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi, Rabu (22/2/2023) malam. Bakso isi narkoba tersebut diselundupkan dengan cara dilempar dari luar tembok penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Petugas Lapas Sukabumi Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Disembunyikan dalam Bakso

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Asahan, Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap

57 tahun lalu

Petugas Lapas Pangkalpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Bakso

57 tahun lalu

Selundupkan 122 Kg Sabu, 3 Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal