Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung, Ini Kata Kuasa Hukum Penggugat

Agus Warsudi
Anggota Komisi IV DPR Dedi Mulyadi bertemu dengan RE Koswara, ayah renta yang digugat anak kandungnya. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - RE Koswara (85) digugat oleh anak kandungnya Deden dan menantu Nining (istri Deden). Total gugatan perdata tersebut Rp3 miliar, plus membayar kerugian materiil Rp20 juta dan imateriil Rp200 juta.

Untuk mengurus perkara gugatan perdata ini, Deden dan Nining semula menguasakannya kepada Masitoh, adiknya yang merupakan pengacara. Namun Masitoh meningga dunia pada Senin (18/1/2021) malam akibat sakit jantung.

Kemudian Deden menguasakan gugatan ini kepada Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini yang merupakan rekan sejawat almarhumah Masitoh.

Musa Darwin Pane mengatakan, perkara ini bermula dari masalah sewa menyewa toko berukuran 3x2 meter persegi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 2012. 

Toko kelontong tersebut berada di lahan milik tergugat RE Koswara bekas Bioskop Mawar. Pada 2020, Deden sudah menyerahkan uang sewa Rp8 juta ke tergugat Koswara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Tanah dan Bangunan dalam Sengketa Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar

57 tahun lalu

Siap Mendamaikan, Dedi Mulyadi Temui Koswara, Ayah yang Digugat Anak Rp3 Miliar di Bandung

57 tahun lalu

Ini Fakta-fakta Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung

57 tahun lalu

Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Ayah Renta Dipapah Jalani Sidang di PN Bandung

57 tahun lalu

Dua Anak di Bandung Gugat Ayah yang Telah Renta Rp3 Miliar Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal