Ajay juga didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju, eks penyidik KPK sebesar Rp507.390.000. Suap tersebut diduga terkait penanganan kasus korupsi.
Kasus dugaan suap yang dilakukan Ajay itu terjadi pada Oktober 2020, saat KPK melakukan penyelidikan di wilayah Bandung Raya.
Tujuannya agar Stepanus Robin Pattuju, baik secara langsung maupun tidak langsung, mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak Pidana korupsi di Bandung Raya yang di antaranya Kota Cimahi pada 2019-2020, agar tidak melibatkan terdakwa Ajay.