Kasus Ajay Diduga Suap Eks Penyidik KPK, 5 Kadis Pemkot Cimahi Ngaku Dimintai Uang

Agus Warsudi
Lima kepala dinas di Pemkot Cimahi hadir dalam sidang kasus dugaan suap yang dilakukan terdakwa Ajay M Priatna terhadap eks penyidik KPK. (FOTO: ISTIMEWA)

Ajay juga didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju, eks penyidik KPK sebesar Rp507.390.000. Suap tersebut diduga terkait penanganan kasus korupsi. 

Kasus dugaan suap yang dilakukan Ajay itu terjadi pada Oktober 2020, saat KPK melakukan penyelidikan di wilayah Bandung Raya. 

Tujuannya agar Stepanus Robin Pattuju, baik secara langsung maupun tidak langsung, mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak Pidana korupsi di Bandung Raya yang di antaranya Kota Cimahi pada 2019-2020, agar tidak melibatkan terdakwa Ajay.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

FKB Tel-U Dorong Perlindungan Anak dan Remaja Bandung dari Ancaman di Dunia Siber

57 tahun lalu

Potensi Kekuatan di Bandung Dikerahkan Tangkal Kejahatan, Linmas Dilibatkan

57 tahun lalu

4 ASN Pemkot Cimahi Jadi Saksi Kasus Ajay Priatna, Ungkap Sumber Uang Suap Rp250 Juta

57 tahun lalu

Tolak Dakwaan, Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Ngaku Diperas dan Ditipu

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Didakwa Terima Gratifikasi dari Kepala OPD dan Camat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal