Kapolri Koreksi Bawahan soal Penanganan Kasus Vina Cirebon, Ini Reaksi Peradi

Agus Warsudi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dok.iNews)

BANDUNG, iNews.id – DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyambut baik sikap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengoreksi kinerja jajarannya dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.  

Kapolri menyebut sejak awal penanganan kasus tersebut tanpa menggunakan scientific crime investigation sehingga menimbulkan masalah. 

"Dari awal timbul masalah itu karena tidak ada saintific crime investigation. Gak dicek sidik jari, visum dan lainnya," kata kuasa hukum keluarga Pegi, Rully Panggabean, Sabtu (22/6/2024) malam.

Rully menyatakan, Peradi berterima kasih kepada Kapolri yang mau mengakui kelemahan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anak buahnya dalam kasus Vina.  Akibatnya, masyarakat meragukan hasil penyidikan hingga proses pengadilan kasus tersebut.

Karena itu, ujar Rully, Peradi ingin mencari kebenaran materil dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu.

"Jadi, buat saya, hal seperti ini terima kasih kepada Kapolri yag sudah mengoreksi. Buat kami intinya, ingin mencari kebenaran materil," ujar Rully.

Tm Peradi, tutur dia, mendampingi para terpidana agar proses pidana berjalan seusai aturan. Selain itu, hak-hak terpidana tidak terabaikan. 

"Tentu kami sebagai penasihat hukum mempunyai harapan (5 terpidana bebas). Tapi apakah harapan ini kemudian menjadi kenyataan, kita lihat nanti," tutur dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui pengusutan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, tak didasari metode penyidikan berbasis scientific crime investigation. 

Hal itu memicuberagam persepsi negatif atas hasil pengusutan lanjutan kasus yang kini ditangani oleh Polda Jabar tersebut. 

Kapolri memerintahkan kepada jajarannya agar setiap penyidikan, kepolisian  harus profesional dan mengedepankan scientific crime investigation, terutama dalam pembuktian.

"Penyidik harus profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang. Kedepankan  scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara. lBukti-bukti harus lebih terang dari cahaya,” kata Sigit dalam mandat yang dibacakan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, Kamis (20/6/2024).

Diketahui dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. 

Pasal ini memuat ancaman hukuman sangat serius, yaitu, hukuman mati dan atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara  Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru dari Jabar hingga Kalbar

57 tahun lalu

Sosok Irjen Kalingga Rendra Raharja, Diberi Amanah Baru Jadi Kapolda NTB

57 tahun lalu

Promosi Bintang Dua, Brigjen Arif Budiman Ditunjuk Jadi Kapolda Maluku Utara

57 tahun lalu

Profil Irjen Alberd Teddy Sianipar, Lulusan Terbaik Akpol 1994 Kini Jadi Kapolda Kalbar

57 tahun lalu

Profil Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Abadhy, Jenderal Intelijen Seangkatan Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal