Kapolrestabes Bandung Pastikan Bule Australia Dideportasi setelah Proses Hukum Selesai

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Diketahui, Brenton marah-marah, melontarkan kata-kata tidak pantas dan meludahi M Basri Anwar, imam Masjid Al Muhajir, Bandung, Jumat (28/4/2023) pagi. 

Pria bule yang pernah malakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2009 di Kota Bandung itu, diduga terganggu dengan suara murotal ayat suci Alquran yang diputar pengurus Masjid Al-Muhajir di Kompleks Margahayu Raya, Jalan Jupter, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung tersebut.

Seusai melakukan perbuatan tidak terpuji itu, Brenton pergi. Dia ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Satreskrim Polrestabes Bandung pada Sabtu (29/4/2023) dini hari.

Setelah diperiksa lebih dari 10 jam, akhirnya Brenton McArthur ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Brenton tidak mengakui perbuatannya dan masih menyembunyikan motif marah dan meludahi imam masjid.

Dia disangkakan melanggar Pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Dalami Motif Bule Australia Ludahi Imam Masjid di Buahbatu Bandung

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung jadi Tersangka

57 tahun lalu

5 Berita Populer: Polrestabes Bandung Tangkap Bule yang Ludahi Imam Masjid hingga Hotman Paris Siap Bantu Ken Admiral

57 tahun lalu

Breaking News! Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Buahbatu Bandung Tersangka

57 tahun lalu

5 Fakta Bule Australia Ludahi Imam Masjid di Buahbatu Bandung, Nomor 2 Kasar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal