Kapendam: Penyidikan 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Dipusatkan di Puspomad

Agus Warsudi
Kapendam III/Siliwangi Kolonel Infanteri Arie Tri Hedhianto (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti terkait kasus tabrak lari di Nagreg dengan terduga pelaku tiga oknum TNI AD. (Foto: Humas Polda Jabar)

"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna di Madispenad, Jakarta Pusat,  Sabtu, (25/12/2021).

Saat ini, ujar Brigjen TNI Tatang Subarna, kasus tabrak lari dan pembuangan korban yang diduga dilakukan tiga oknum anggota TNI AD itu sedang dilakukan dan penyidikan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad). 

"TNI AD siap bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut," ujar Brigjen TNI Tatang Subarna.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Kolonel Infanteri P, Kopda DA, dan Kopda A dinilai melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain UU Lalu Lintas, ketiga oknum TNI AD itu juga dijerat dengan KUHPidana. Antara lain, Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Terancam Hukuman Tambahan

57 tahun lalu

Kolonel P dan 2 Kopral Penabrak Sejoli di Nagreg Dijebloskan ke Tahanan

57 tahun lalu

Kolonel P Terduga Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Diamankan Jumat, Diperiksa di Pomdam

57 tahun lalu

Keluarga Korban Minta Jenderal Andika Perkasa Tuntaskan Kasus Nagreg secara Transparan

57 tahun lalu

3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg Dijerat 6 Pasal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal