Sebelumnya, pemerintah dalam SKB 3 Menteri memberikan cuti bersama pada tanggal 29 Juli 2022 dan tanggal 1 Agustus 2022. Namun, berdasarkan SKB 3 Menteri yang sudah diperbaharui, cuti bersama tersebut dihapus.
Meski begitu, kamu tidak perlu khawatir karena tanggal 30 Juli 2022 jatuh pada hari Sabtu. Artinya, libur dapat berlanjut pada keesokan harinya, yakni pada Minggu (31/7/2022).
Kamu dapat memanfaatkan momen libur Tahun Baru Islam 2022 untuk berlibur atau sekadar berkumpul bersama keluarga.
Selain itu, umat Islam juga bisa memanfaatkan momen ini untuk mengerjakan amalan sunnah yang dianjurkan agar dapat mendapat pahala.
Nah, itulah informasi mengenai jadwal libur Tahun Baru Islam 2022