Kalah di Prapid, Polisi Segera Limpahkan Kasus Penganiayaan Wartawan ke Kejaksaan

Nilakusuma
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Kasus penganiayaan wartawan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Meski dalam sidang praperadilan (prapid) gugatan tersangka sebagai pemohon dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Karawang, namun kasus penganiayaannya tetap berlanjut. 

Hakim PN Karawang dalam putusannya menyatakan sprindik yang dikeluarkan polisi tidak sah sehingga mengabulkan gugatan tersangka.

"Sesuai SOP kami akan melakukan kembali gelar perkara dan melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait dalam kasus ini. Namun  proses ini tidak makan waktu lama karena barang bukti dan proses BAP-nya masih sama," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, Jumat (11/11/2022).

Menurut Arief, dia memperkirakan proses pemeriksaan tidak akan memakan waktu lama, pekan depan sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaaan. 

Arief mengatakan, meski pihak kepolisian dikalahkan dalam praperadilan namun tidak menghilangkan perkara penganiayaan. Hakim hanya menilai sprindik yang dikeluarkan polisi tidak sah. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1 Penganiaya Wartawan di Karawang Bebas dari Tahanan

57 tahun lalu

Kronologi Tim Pengamanan Kapolri Pukul Jurnalis di Semarang, PFI Keluarkan Sikap

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Limpahkan Kasus Penganiayaan Wartawan di Karawang

57 tahun lalu

Kasus Penganiayaan 2 Wartawan di Karawang, Kajari: Tak Perlu Perlakuan Khusus

57 tahun lalu

Penganiayaan Wartawan di Karawang, Pengacara Korban: Tersangka Bisa Bertambah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal