"Orang tua korban kemudian melaporkan tindakan asusila terdakwa Misnen Priyanto ke Polres Cirebon Kota hingga akhirnya pelaku ditangkap dan dilakukan penahanan," ujar Hutamrin.
Kajari Sumber menuturkan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan hanya berlangsung 30 menit. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (27/7/2022) pekan depan dengan agenda eksepsi atau pembelaan.
"Kakek Misnen yang masih memiliki istri tersebut terancam hukuman lima belas tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman. Jadi total ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutur Kajari Sumber.
Terdakwa Misnen Priyanto, kata Hutamrin, merupakan kakek dari kedua korban. Karena itu, Hutamrin sebagai Kajari Sumber harus turun dan memberi perhatian khusus terhadap kasus ini agar hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa maksimal.
"Keluarga, seharusnya menjadi tempat yang paling aman dari segala bentuk kejahatan yang mengancam anak-anak. Namun, pelaku justru melakukan kejahatan itu kepada kedua cucunya. Pelaku ini bejat moralnya," ucap Hutamrin.