Karena semakin curiga korban masih dalam rumah pelaku, orang tua dan keluarga serta para saksi memantau rumah tersebut dari luar.
"Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka keluar rumah, tidak lama diikuti korban dalam keadaan menangis dan syok. Setelah dibawa pulang, korban mengaku telah didorong ke atas kasur dan disetubuhi secara paksa," katanya.
Orang tua korban lantas melaporkan perbuatan bejat pelaku TB ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Setelah menerima laporan, petugas bergerak menangkapnya.
"Petugas juga mengamankan barang bukti kaos, celana pendek dan celana dalam yang dikenakan korban saat pemerkosaan," ucapnya.
Modus operandi yakni pelaku merayu korban untuk masuk ke rumah dan memperkosanya.