BANDUNG, iNews.id - VI dan VA, warga Jalan Lurah, Kota Cimahi dan Jalan Ciateul Kulon, Kota Cimahi, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap anggota Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimumsus) Polda Jabar. Keduanya diduga melakukan penipuan secara online terhadap 92 orang dan perusahaan dengan kerugian Rp1,7 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, tersangka VA dan VI ditangkap setelah Polda Jabar menerima laporan dari korban penipuan. Setelah dilakukan penyidikan, VI dan VA mengaku telah melakukan penipuan secara online selama 18 tahun, sejak 2012 silam.
"Modusnya, mereka memesan barang-barang secara online. Kemudian kedua pelaku mengirimkan bukti transfer palsu. Ternyata transfer palsu tersebut palsu," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mako Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).
Selama 2012 hingga 2020 ini, ujar Kombes Pol Erdi, pelaku VI dan VA bergantian memesan barang dengan modus sama. Mereka pandai mengubah bukti transfer menggunakan aplikasi Adobe Photoshop. Meski palsu, namun pemiliki usaha online percaya karena hasil olahan Photoshop pelsu nyaris sempurna.
"Namun saat melakukan penipuan terakhir, memesan kaus merek Giordano, pemilik usaha curiga karena tak ada uang masuk ke rekeningnya. Kemudian pemilik usaha melapor," ujar Kombes Pol Erdi.