Sedangkan bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Kalau yang mempunyai komorbid harus melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," tutur Suprapto.
PT KAI Daop 3 Cirebon lanjut Suprapto, akan selalu mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Di mana ketentuan untuk protokol kesehatan di transportasi kereta api tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021. ANTARA