KAI Cirebon Larang Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Api

Antara
Penumpang kereta api di Stasiun Kejaksan Cirebon. (Foto: ANTARA)

CIREBON, iNews.id - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan mulai Jumat 13 Agustus 2021 melarang anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak menengah dan jauh. Larangan ini mengaku kepada surat Edara Kemenhub Nomor 58 tahun 2021.

"Anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu, tidak diperkenankan naik kereta jarak jauh," kata Suprapto di Cirebon, Kamis (12/8/201).

Suprapto menyatakan, tidak diperkenankannya anak usia di bawah 12 tahun naik kereta jarak jauh itu merupakan dukungan KAI terkait program pemerintah, terutama dalam rangka pencegahan Covid-19. "Ketentuan tersebut berlaku untuk sementara waktu sampai ada pengumuman lebih lanjut," ujarnya.

Sementara, tutur Suprapto, untuk penumpang kereta dengan usia di atas 12 tahun mulai 13 Agustus 2021 harus memenuhi persyaratan administrasi protokol kesehatan.

Syarat itu antara lain, surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif dari tes PCR yang berlaku 2x24 jam, atau tes antigen yang berlaku selama 1x24 jam. Kemudian mereka juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19, minimal tahap pertama.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Berjalan di Atas Rel, Pria Tewas Tertabrak KA Sangkuriang di Sidoarjo 

27 hari lalu

Pemadaman Listrik di Sekitar Stasiun Gubeng, Kereta Api Tetap Berjalan Normal

2 bulan lalu

Libur Panjang, Stasiun Bandung Dipadati Penumpang Kereta Api

2 bulan lalu

Jelang Libur Iduladha, Penumpang Kereta Api di Daop 7 Madiun Meningkat

2 bulan lalu

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 8 Surabaya Layani 38.000 Penumpang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal