Kader PDIP Datangi Mapolres Sumedang Laporkan Pembakar Bendera Partai

Beben HVA
Massa PDIP mendatangi Mapolres Sumedang untuk melaporkan pelaku pembakaran bendera parti. (Foto: iNews/Beben HVA)

Setelah menyampaikan tuntutan dan melaporkan pelaku pembakaran ke polisi, massa kemudian membubarkan diri.

Selain itu PDIP juga melaporkan pembakaran bendera tersebut ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan peristiwa pembakaran bendera tersebut atas dugaan tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa bendera PDIP dan atau pengasuhan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian, penghinaan terhadap golongan partai politik.

"Kami telah resmi melaporkan terkait perusakan bendera PDIP. Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP," ucap kuasa hukum PDIP, Ronny Talampesy di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).

Diketahui, peristiwa pembakaran bendera PDIP saat demonstrasi oleh sekelompok massay yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Anti Komunisme (ANAK) di depan Gedung DPR, Rabu (24/6/2020). Dalam demonstrasi itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sapi Kurban Pemberian Bupati Kabur Masuk Gedung Pelayanan Satlantas Polres Sumedang

57 tahun lalu

3 Polisi Gadungan Culik dan Peras Kurir Paket di Sumedang Ditangkap, 1 DPO

57 tahun lalu

Oknum Guru di Sumedang Diduga Culik Siswi SD 2 Hari, Ditangkap saat Bonceng Korban

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Modus COD di Sumedang, Istri Korban Minta Tersangka Dihukum Mati

57 tahun lalu

Geger! Pemudik Perempuan Pingsan lalu Meninggal di Gerbang Tol Cisumdawu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal