Kabur Usai Serang Polisi Gunakan Kapak, Residivis Narkoba Ditangkap di Tempat Kos Cirebon

iNews
Ilustrasi, Satreskrim Polres Cirebon Kota, menangkap residivis kasus narkoba bernama Imron yang sempat melarikan diri usai menyerang petugas saat penggerebekan.  (Foto: Dok. iNews).

"Petugas kita datang ke lokasi hendak melakukan penggerebekan, namun ada perlawanan dari pelaku dengan membawa senjata tajam," ujar AKBP Eko Iskandar, Kamis (6/11/2025).

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sebilah kapak sabit yang digunakan untuk menyerang. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Imron positif menggunakan narkoba. 

Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan dan barang bukti lain yang sempat dibuang pelaku saat penggerebekan.

Imron dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam serta Pasal 212 KUHP tentang penyerangan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Bandar Narkoba Ditangkap di Muara Enim, Sudah Lama TO Polisi dan Dikenal Licin

9 bulan lalu

Penggerebekan Bandar Narkoba di Muara Enim, Polisi Telusuri Jaringan Lebih Besar

3 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

4 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

4 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal