BANDUNG, iNews.id - Nasib miris dan menyedihkan tak sedikit dialami oleh para tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran yang berangkat tanpa proedur resmi alias ilegal. Ratusan TKI ilegal itu pulang ke Tanah Air dalam peti mati.
Fakta ini disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani kepada wartawan di Bandung, Selasa (27/4/2021).
Berdasarkan data BP2MI, jumlah TKI atau pekerja migran Indonesia mencapai 3,7 juta. Para pekerja migram yang tercatat resmi dan sesuai prosedur itu tersebar di 150 negara.
Sedangkan berdasarkan data World Bank, jumlah TKI di luar negeri sebanyak 9 juta. Data yang dihimpun World Bank ini dinilai akurat sebab telah melalui penelitian ilmiah.
"Dibandingkan data yang tercatat oleh BP2MI dan World Bank, terdapat selisih sekitar 5,3 juta pekerja migran Indonesia. Dari 5,3 juta pekerja migran yang tak terdata di BP2MI itu, 80 persennya diduga diberangkatkan secara ilegal di negara penempatan," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani.